Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Perang Arab-Israel Tahun 1948

Bangsa Palestina tidak pernah merasakan keamanan bernegara sebagaimana layaknya bangsa yang berdaulat. Hal itu dikarenakan perang yang berkelanjutan untuk mempertahankan tanah air mereka dari tangan zionis yahudi. Salah satu dari rentetan peperang dengan bangsa penjajah itu adalah perang Arab Israel tahun 1948 yang merupakan perang perdana antara Israel dan Bangsa Arab. Selain itu, perang ini juga merupakan permulaan bagi rakyat palestina untuk memasuki deretan masa malapetaka dasyat (An-Nakbah) dalam sejarah. Dimana pada waktu itu, Israel berhasil merampas 77%wilayah Palestina dan mengusir kurang lebih 3/2 penduduknya.

Terjadinya perang ini merupakan bentuk protes bangsa arab atas dikeluarkannya resolusi PBB No. 181 tanggal 29 November 1947, yang membagi wilayah Palestina sebesar 54% kepada bangsa yahudi yang pada waktu itu hanya berjumlah 30% dari jumlah rakyat Palestina, dan 45% kepada bangsa arab, sedangkan 1% yaitu Al-Quds dijadikan wilayah internasional.

Kondisi dan Kekuatan Militer

Untuk lebih memahami perkembangan dan hasil dari perang ini, perlu kiranya kita menilik kondisi dan kekuatan tiap kubu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

A. Bangsa Palestina

Bangsa Palestina baru mengakhiri usaha perjuangan keras untuk melawan kolonialisme Inggris dan masih berada dalam tekanan hukum militer yang ketat selama berlangsungnya perang dunia ke-II (1939-1945).

Bangsa Palestina tidak memiliki sosok pemimpin yang berpengalaman dan cakap dalam bidang ekonomi dan politik dan mampu mengatur kekuatan serta memobilisasi masa untuk membela tanah air mereka.

Tidak sedikit dari pembesar bangsa Palestina tidak bisa masuk ke negaranya dikarenakan kondisi politik yang mengalami berbagai konflik internal maupun eksternal.

Perekonomian yang lemah mengakibatkan kekuatan militer Palestina tidak memungkinkan mereka untuk menambah persenjataan. Bahkan sebagian besar bantuan senjata dari negara-negara arab, sudah tidak layak pakai dan kwalitasnya dibawah rata-rata.

B. Negara-negara Arab

Kondisi sebagian negara-negara arab waktu itu masih berstatus jajahan negara asing atau baru merdeka dan belum memiliki kekuatan yang kuat untuk berperang.

Tentara arab tidak memiliki pengalaman perang yang cukup, karena belum pernah terjun langsung dalam peperangan. Bahkan sebagian dari mereka datang ke medan perang tanpa persiapan matang seperti tentara Irak. Selain itu, mereka juga tidak begitu mengetahui secara detail tentang keadaan Palestina.

Walaupun negara-negara arab telah mengambil alih perihal kemerdekaan Palestina, akan tetapi mereka tidak mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk berperang, bahkan terkesesan meremehkan eksistensi kekuatan militer bangsa yahudi yang berjuang mati-matian.

Tentara arab lemah dalam pengaturan strategi karena tidak meiliki pemimpin yang punya otoritas dalam menggabungkan kekuatan mereka.

Panglima tentara Yordania asal Inggris Jendral Jloub, melarang keras para pasukannya untuk keluar dari batas wilayah yang telah ditetapkan PBB. Dengan kata lain, tujuan keikutsertaan mereka dalam perang ini bukan untuk kemerdekaan Palestina akan tetapi demi memperjuangkan ketetapan PBB.

Bangsa yahudi berhasil menyusup kedalam barisan tentara Palestina untuk melemahkan kekuatan mereka, bahkan menyebarkan isu kepada tentara arab bahwa musuh mereka sebenarnya adalah bangsa Palestina. Sebagian tentara arab terhasut dan mereka akhirnya melucuti senjata dari tangan tentara Palestina.

Persenjataan tentara arab tergolong lemah bila dibandingkan dengan kekuatan militer yahudi karena mereka mendapatkan suplai senjata dari negara-negara besar.

C. Zionis Yahudi

Perkembangan bangsa yahudi dalam pembangunan sarana dan instansi dalam bidang pendidikan, ekonomi, militer, sosial dan politik sangat pesat terkhusus selama masa kolonialisme Inggris.

Para perwira tentara yahudi memiliki pengalaman dan wawasan yang luas dalam berperang maupun mengatur strategi.

Tentara yahudi mendapatkan dukungan politik, ekonomi dan militer dari negara-negara besar yang merasa akan mendapat keuntungan dengan berdirinya negara yahudi.

Zionis yahudi dapat mengerahkan tentara dengan persenjataan lengkap dengan jumlah 60-70 ribu tentara dan 26 ribu diantaranya berpengalaman dan pernah ikut serta dalam perang dunia II.

Menurut bangsa yahudi, perang ini adalah perang antara hidup dan mati dalam memperjuangkan eksistensi mereka. Dengan alasan ini, mereka berhasil mengerahkan kemampuan semaksimal mungkin untuk melawan Palestina dan mendapat dukungan dari kaum yahudi di seluruh dunia.

Kondisi ekonomi dan hubungan politik yang kuat dengan negara lain, memudahkan yahudi untuk menambah persediaan senjata dengan membelinya dari negara-negara besar.

D. Dunia Internasional

Selama tiga puluh tahun, Inggris berhasil mengembangkan dan memajukan bangsa yahudi. Disisi lain, bangsa Palestina terpuruk dan dihambat kemajuannya baik dalam bidang politik, ekonomi ataupun militer.

Eksistensi bangsa yahudi diuntungkan dengan dukungan dua kekuatan besar saat itu yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet, dengan ini mereka berhasil meraih kepercayaan internasional untuk membangun negara sendiri.

Inggris menggunakan kekuasaannya untuk menekan negara-negara arab (Mesir, Yordania dan Iraq) agar tentara mereka tidak menembus batas garis merah kekuasaan Inggris, sebagaimana mereka melarang datangnya bala tentara bantuan dari organisasi-organisasi arab seperti Al-Ikhwan Al-Muslimun yang berada di Mesir.

Keluarnya keputusan untuk melarang penjualan senjata kepada kubu bangsa arab dan tidak demikian halnya untuk kubu yahudi.

Perbandingan jumlah tentara antara dua kubu yang saling berperang menurut penelitian DR. Haitsam Al-Kailani dalam bukunya Strategi Militer Perang Arab-Israel, adalah sebagai berikut:

Masa sebelum masuknya tentara arab (Desember 1947 – Mei 1948)
Arab: 12.000 Yahudi:60.000

Masa ketika masuknya tentara arab
Arab: 21.000 Yahudi: 67.000

Akhir masa perang
Arab: 40.000 Yahudi: 106.000

Pada masa awal-awal peperangan, kekuatan militer resmi kubu bangsa arab terdiri dari 6.000 tentara Mesir, 1.500 tentara Suriah, 1.500 tentara Iraq, 4.500 tentara Yordania, 1.500 tentara Saudi Arabia dan 1.000 tentara Lebanon. Selama peperangan berlangsung, jumlah tentara Mesir bertambah hingga 20.000 tentara, begitu juga dengan negara-negara arab lainnya.

Kekuatan Militer Informal Bangsa Arab

Selain tentara dari negara-negara arab yang ikut membela Palestina, gerakan dan organisasi masyarakat arab pun turut andil dalam memperjuangkan tanah suci tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pasukan Al-Jihad Al-Muqaddas

Adalah sebuah pasukan yang dibentuk oleh Lembaga Tinggi Arab untuk Palestina dan dipimpin oleh Abdul Qadir Al-Husaini yang tewas dalam pertempuran Al-Qasthal pada 8 April 1948. Pasukan ini terdiri dari kurang lebih 10.000 tentara dengan persenjataan yang tergolong kurang, karena para pemimpin organisasi-organisasi arab bersekongkol dengan Lembaga Tinggi Arab untuk tidak menyalurkan bantuan berupa senjata ataupun uang kepada mereka. Karena hal itu, Abdul Qodir Al Husaini pemimpin pasukan ini, berseru dengan lantang dihadapan ketua Komite Militer Arab yang menolak untuk menyalurkan bantuan berupa senjata kepada mereka dan berkata: “Kalian adalah pengkhianat, kalian adalah penjahat, sejarah akan mencatat bahwa kalianlah yang menghancurkan dan menelantarkan Palestina.”

Pasukan ini tersebar disebagian besar kota dan desa di Palestina, juga memiliki peran penting dalam perlawanan akan tetapi fasilitas yang kurang memadai menghambat mereka untuk dapat lebih maksimal dalam

2. Pasukan Al-Inqadz

Pasukan ini berdiri berdasarkan ketetapan dari Al-Jamiah –Al Arabiyah. Mayoritas pionernya adalah sukarelawan dari negara-negara arab. Jumlah sukarelawan yang terdaftar dalam pasukan ini kurang lebih adalah 10.000 orang, akan tetapi yang berhasil masuk wilayah Mesir hanya sekitar 4.630 tentara.

Gerakan pasukan ini berpusat di wilayah bagian utara dan tengah Palestina dengan Fauzi Al-Qawaqaji sebagai pimpinan mereka. Komposisi barisan pasukan ini sangat beragam, mulai dari para tentara ahli hingga sukarelawan yang tidak punya wawasan perang sama sekali, diantara mereka yang bergabung terdapat para pemuda yang terpanggil oleh imannya dan memiliki tekad kuat tuk berkorban demi tanah air. Akan tetapi didapati juga dalam barisan ini para penyusup yang memanfaatkan kesempadan dalam kesempitan, dengan mengadakan operasi pencurian di daerah yang seharusnya mereka jaga. Hal ini memberikan dampak negatif khususnya kepada Fauzi Al-Qawaqaji, hingga ia dipandang sebagai pemimpin yang tidak becus dan tidak bertanggung jawab.

3. Al-Ikhwan Al-Muslimun

Keikutsertaan Al-Ikhwan Al-Muslimun pada perang Arab-Israel tahun 1948 menjadi salah satu contoh terbaik bagi gerakan dan organisasi arab yang memperjuangkan keutuhan umat islam. Para pengikut gerakan ini bersatu dari berbagai negara seperti Mesir, Yordania dan Iraq untuk mengadakan mobilisasi masa bersar-besaran dan mengumpulkan bantuan harta benda juga senjata untuk para tentara di Palestina.

Kronologi Perang 1948

Marhalah pertama perang Arab-Israel bermula pasca dikeluarkannya resolusi PBB no. 181tanggal 29 November 1947 hingga akhir masa kolonialisme Inggris dan masuknya tentara arab ke Palestina. Pada saat itu, persediaan senjata Palestina sangat kurang dan perekonomian mereka lemah. Sedangkan di sisi lain, yahudi justru mengimpornya senjata-senjata baru dan canggih dalam jumlah besar.

Konflik internal terjadi dan mengakibatkan kemunduran bagi Palestina khususnya pada bulan April 1948 pasca tewasnya Abdul Qadir Al-Husaini dalam pertempuran Al-Qasthal, dan peristiwa dibunuhnya Dir Yasin oleh tentara yahudi yang menyebabkan jatuhnya korban sebanyak 253 warga Palestina. Dengan itu, kota-kota penting di Palestina jatuh ke tangan yahudi diantaranya Tiberias takluk pada 19 April, Hiva pada 22 April, Bisan dan Shafd pada 12 Mei dan Yafa pada 14 Mei.

Pada awal-awal perang, pasukan arab menunjukkan keberhasilan yang lumayan. Tentara Mesir dapat menguasai garis wilayah Al-majdal – Al-Fallujah – Bait Jabrin – Al-Khalil dan garis Usdud – Al-Qasthina, juga berhasil mengisolasi tentara yahudi di An-Naqab. Sedangkan bala tentara Yordania memfokuskan penjagaan di daerah tengah Palestina yang mencakup Al-Quds, Ramallah dan daerah yang berjarak sekitar 10 km dari Tel Aviv. Hal yang sama juga dilakukan oleh tentara Iraq dan Suriah. Secara umum Palestina masih menguasai 80-82% luas wilayah hingga masuknya bala tentara negara-negara arab.Posisi tentara yahudi terancam di beberapa titik, namun di lain tempat mereka justru menguasainy seperti di sebagian utara Palestina pasca ditaklukannya kota Aka pada 17 Mei 1948.

Pada masa gencatan senjata pertama (11 Juni – 8 Juli 1948), berdasarkan keputusan Majlis Keamanan Internasional, yahudi mendapatkan bantuan berupa 40 pesawat tempur dan senjata berat lainnya. Sedangkan bangsa arab dilarang mengadakan transaksi jual beli senjata. Ketika perang kembali dimulai, dengan begitu mudah yahudi dapat memperluas jajahannya. Hanya dalam waktu tiga hari yahudi dapat menaklukkan kota Al-Lad dan Ramallah juga memperluas kekuasaan hingga tengah Palestina bagian timur.

Yahudi memanfaatkan masa gencatan senjata kedua untuk memperluas jajahannya. Mereka memfokuskan serangan besar-besaran pada 15 Oktober ke daerah selatan Palestina, hingga akhirnya terbukalah jalan bagi mereka untuk menggapai wilayah yahudi yang terisolasi disana.
Keadaan seperti ini terus berlanjut dan tentara arab pun satu persatu dapat dupukul mundur oleh yahudi, hingga takluknya wilayah utara Palestina pada 29-31 Oktober 1948. Dengan ini, yahudi berhasil menguasai 77% tanah Palestina dan mendirikan negara Israel di sana.

Tentara yahudi mengalami kesulitan yang luar biasa pada awal peperangan selama enam bulan akan tetapi setelah itu mereka dengan mudahnya merebut tanah-tanah palestina. Rakyat Palestina di tiap daerah telah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah air mereka, hingga tidak luput satu desa pun dari pengalaman perang dan kesediahan karena kekalahan yang diakibatkan kurangnya persediaan senjata dan strategi perang yang kurang canggih.

Pasca perang ini, bangsa yahudi mengusir sekitar 800.000 penduduk Palestina - dari jumlah keseluruhan satu juta jiwa - dari tanah mereka. Sekitar 290.000 warga Palestina mengungsi dan dilarang untuk kembali sampai saat ini.

Penutup

Perang Arab-Israel tahun 1948 merupakan wujud ketidakpuasan bangsa arab atas resolusi PBB yang membagi wilayah Palestina secara tidak adil. Bangsa yahudi yang berjumlah hanya 30% dari rakyat Palestina diberi 54% dan 1% dijadikan wilayah internasional sedangkan sisanya deserahkan pada bangsa arab.

Kekalahan bangsa arab dalam peperangan ini disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah kondisi militer yang belum cukup kuat dan berpengalaman serta ekonomi yang lemah. Di lain pihak bangsa yahudi mendapat bantuan dan dukungan internasional dari negara-negara yang merasa diuntungkan dengan berdirinya negara Israel. Selain itu, pihak yahudi berhasil menyusupkan beberapa utusannya untuk membuat konflik internal di tubuh bangsa arab dan mengacaukan konsentrasi mereka.

Tidak hanya pasukan-pasukan resmi dari tiap negara arab yang ikut andil dalam peperangan ini, gerakan dan organisasi masyarakat arab pun ikut serta membantu mempertahankan tanah Palestina tersebut seperti gerakan Al-Ikhwan Al-Muslimun.

Secara umum, rakyat Palestina dan bangsa arab telah berusaha sekuat tenaga melawan bangsa yahudi, namun Allah Swt. Memiliki rencana lain untuk hamba-Nya. Peperangan antara Palestina atau umat islam secara keseluruhan dengan yahudi tidak akan pernah berhenti. Maka, sudah selayaknya lah kita selaku sesama muslim turut andil dalam perjuangan tersebut dengan berbagai kemampuan yang kita miliki, agar segala bentuk kezaliman dapat diberantas dari muka bumi ini. Wallahu al-Muwafiq.
Read More

Posted by Abu Nashar Bukhari | Pada Minggu, Mei 09, 2010 | 10 komentar

Antara Demokrasi dan Islam

Demokrasi yang diterapkan di berbagai negara termasuk negara muslim, sampai saat ini masih dianggap sebagai sebuah sistem yang memberikan jalan keluar bagi permasalahan masyarakat, khususnya dalam hal pengaturan kepemimpinan dan kemaslahatan. Akan tetapi, dalam penerapannya, sistem ini mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan sehingga kata “Demokrasi” dapat diartikan dengan makna yang beragam. Dalam artikel Gus Dur yang berjudul “Demokrasi Dalam Pengertian Kita”, dikatakan bahwa kata “Demokrasi” bagi para pemikir di negara-negara maju (Advanced Caountries) dalam bidang teknologi, dianggap bermakna demokrasi liberal. Selain itu, ada juga yang mengartikan demokrasi sebagai wujud adanya kekuatan-kekuatan politik yang tidak saling bertentangan di sebuah negara.

Dalam buku “Aliran dan Madzhab Pemikiran Modern”, Dr. Thaha Hubaisyi menjelaskan bahwa kata tersebut memiliki arti yang beragam, sesuai dengan sudut pandang dalam memahaminya. Demokrasi dalam sistem perekonomian sering disebut dengan kapitalisme. Sedangkan dalam pemahaman sosial, demokrasi lebih dikenal dengan libelarisme yang mengusung persamaan dan kebebasan dalam berpikir dan perpendapat.  Demokrasi juga dapat diartikan sebagai persamaan hak dan kebebasan dalam hubungan internasional antar negara, sebagaimana demokrasi juga memiliki arti sebagai sebuah sistem yang dibentuk, dijalankan dan dimaksudkan untuk kepentingan rakyat.

Dilihat dari sejarahnya, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani. Gagasan ini merupakan produk budaya Yunani Kuno, dan dikenalkan untuk pertama kalinya di kota Athena dan Sparta seperti yang tertulis dalam buku “Aliran Pemikiran Modern” karangan Muhammad Quthub. Adapun dalam perjalanannya, sistem demokrasi mengalami beberapa perkembangan hingga sampai ditangan para pemikir muslim dan timbullah gagasan seperti demokrasi islam.

Pendapat Ulama Muslim Tentang Demokrasi

Para ulama dan pemikir muslim memiliki pendapat yang berbeda dalam menyikapi dan memandang sistem demokrasi. Dalam buku “Agama dan Politik” karangan Dr. Yusuf Al Qordhowy dijelaskan, secara umum sikap ulama dan pemikir muslim terhadap demokrasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1. Kelompok yang menolak sistem demokrasi secara keseluruhan

Kelompok ini berpendapat bahwa antara sistem demokrasi dan islam terdapat jarak yang sangat jauh bagaikan langit dan bumi. Perbedaan antara keduanya pun tidak bisa ditolerir sebagaimana perbedaan air dan api, sehingga dengan tegas mereka menolak sistem demokrasi dengan berbagai alasan, diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Dalam demokrasi, wakil rakyat yang duduk di bangku parlemen dipilih oleh semua orang dan golongan tanpa memandang status sosial, derajat, kelayakan dan tingkat keilmuan. Sedangkan dalam islam, mereka yang diperbolehkan mengikuti musyawarah adalah para ulama dan kaum intelektual yang dipilih oleh Khalifah.

Kedua, tolak ukur sebuah kebenaran dalam sistem demokrasi adalah jumlah suara mayoritas. Ketika sebuah keputusan didukung oleh sebagian besar peserta sidang, maka keputusan tersebut disahkan dan dianggap benar. Walaupun pada hakekatnya, belum tentu pendapat yang didukung oleh suara mayoritas adalah benar. Sedangkan dalam islam, yang menjadi penentu benar atau salahnya sebuah keputusan adalah Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. dan bukan jumlah suara.

Ketiga, islam berasal dari Allah Swt. dan merupakan hukum Tuhan. Sedangkan sistem demokrasi merupakan buah pikiran manusia yang mengatur hukum dari manusia dan untuk manusia. Maka, tidaklah layak seorang muslim lebih mengedepankan hukum manusia dan mengesampingkan hukum Tuhan.

Keempat, demokrasi merupakan produk sekulerisme barat yang memisahkan antara agama dan urusan negara, juga merupakan hasil pemikiran kaum atheis yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Demokrasi adalah hal baru dalam agama karena dalam sejarah umat islam terdahulu tidak didapati istilah dan sistem demokrasi.

2. Kelompok yang mendukung demokrasi secara utuh

Mereka berpendapat bahwa demokrasi barat adalah obat mujarab untuk menyelesaikan segala permasalahan bangsa, tanpa membedakan antara demokrasi dalam arti liberalisme, kapitalisme dan sekulerisme.

Kelompok ini menghendaki diterapkannya sebuah sistem pemerintahan dengan asas kebebasan berekspresi, berfikir, berinovasi tanpa larangan dari pihak manapun termasuk agama. Dalam kata lain, mereka menginginkan adanya pemisahan antara politik dengan agama, dan pembersihan campur tangan agama dalam bidang ekonomi, militer, akademis dan segala yang bersangkutan dengan negara.

Para pengikut gagasan ini tersihir oleh kemajuan peradaban barat yang semu, sehingga ketika melihat kondisi umat islam yang terpuruk, timbullah gagasan untuk men-taqlid negara-negara maju dalam seluruh sisi kehidupan mereka dengan harapan dapat mewujudkan sebuah perkembangan yang signifikan.

3. Kelompok moderat

Kelompok ini berada di antara dua kelompok diatas. Mereka memandang bahwa demokrasi tidak harus ditolak secara keseluruhan ataupun sebaliknya. Karena pada hakekatnya, substansi sistem demokrasi hampir sesuai dengan apa yang diajarkan islam dalam mengatur maslahat masyarakat dalam hal kenegaraan. Inti dan maksud demokrasi adalah menjadikan masyarakat memilih pemimpin yang layak bagi mereka, dan tidak memperbolehkan adanya pemimpin yang dibenci oleh rakyat atau pemimpin yang menjerumuskan rakyat pada jurang kebodohan dan kemaksiatan.

Dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki sarana untuk memantau kinerja pemimpin dan dapat menegur apabila terdapat kesalahan dalam keputusan. Bahkan jika keadaan memaksa agar diadakannya pencabutan amanat, maka dengan sarana tersebut masyarakat dapat melaksanakannya dengan damai dan tanpa pertikaian karena keputusan tersebut dibangun diatas kesepakatan bersama.

Kelompok ini membedakan antara demokrasi dalam bidang ekonomi yang sering disebut dengan kapitalisme, dan demokrasi dalam bidang sosial atau liberalisme serta demokrasi dalam bidang politik. Mereka memandang liberalisme dan kapitalisme lebih banyak mengandung mudharat dan tidak selaras dengan ajaran islam yang menuntun penganutnya pada sebuah kesejahteraan dan kemajuan. Sedangkan demokrasi dalam bidang politik juga tidak diterima secara mentah-mentah. Akan tetapi diperlukan adanya proses filterisasi.

Pendapat yang menolak demokrasi karena sistem ini merupakan barang import dari barat, tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Karena mengadopsi beberapa gagasan yang bermanfaat bukanlah hal yang tercela. Adapun perkara yang dilarang adalah mengambil tanpa proses filterisasi, artinya segala gagasan dan buah pemikiran barat kita ambil baik itu bermanfaat atau bahkan membahayakan umat islam, dengan anggapan bhawa tindakan tersebut dapat mewujudkan peradaban yang modern dan maju.

Selain itu, penolakan terhadap demokrasi dengan anggapan bahwa sistem ini adalah produk akal manusia dan bukan dari Allah Swt., tidak bisa diterima begitu saja. Tidak semua yang berasal dari akal manusia adalah hal yang tercela, bahkan dalam beberapa ayat Al Quran, Allah Swt. memerintahkan hamba-Nya untuk menggunakan akal dalam berfikir, bertadabbur, berijtihad serta menciptakan inovasi demi terwujudnya kesejahteraan manusia di muka bumi. Walaupun demikian, hasil pemikiran akal manusia perlu diricek, apakah ijtihad tersebut bertentangan dengan syariat ataukah sejalan dengannya? Demokrasi yang notabene adalah produk akal manusia pada intinya menyeru pada beberapa hal yang diajarkan islam, diantanya adalah prinsip dasar syura, saling menasehati dalam kebenaran, penegakan keadilan dan kesejahteraan serta penolakan terhadap segala bentuk kezaliman dan kerusakan.

Bahkan, anggapan bahwa demokrasi adalah ketentuan hukum dari rakyat, tidak mesti dipahami bahwa demokrasi berlawanan dan bertentangan dengan hukum Allah. Akan tetapi, yang dimaksud dari hukum rakyat adalah penolakan terhadap hukum pribadi mutlak atau otoriter dan diktator yang tidak memperdulikan kemaslahatan rakyat, seperti yang terjadi di Jerman pada masa Adolf Hitler, diktatorisme Batista di Kuba dan masa orde baru di Indonesia. Masyarakat yang tinggal dalam sebuah negara dengan sistem pemerintahan diktator, tidak mendapatkan kebebasan dan kesejahteraan yang layak. Sistem demokrasi dibentuk untuk menggantikan jenis sistem pemerintahan tersebut (Diktatorisme, monarkhi dll), dan bukan untuk melawan ketentuan dan hukum Tuhan.

Menyikapi Perbedaan Pendapat Mengenai Demokrasi

Pada hakekatnya, setiap kelompok menghendaki terwujudnya peradaban islam yang lebih maju, akan tetapi cara yang ditempuh oleh masing-masing kelompok berbeda. Mereka yang menolak demokrasi secara total berpendapat bahwa kemajuan peradaban Islam dapat terwujud hanya dengan kembali kepada Al Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara, haruslah sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Gagasan ini merupakan hal yang sangat mulia. Sebagai seorang muslim, tentunya kita sepakat dengan pendapat ini. Akan tetapi, pendukung gagasan ini terkadang tidak terlalu memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dalam penerapannya banyak menghadapi hambatan dan tentangan dari golongan yang tidak sependapat dengan mereka.

Dan kelompok yang setuju 100% dengan demokrasi beranggapan bahwa untuk memajukan sebuah peradaban, maka haruslah kita mengikuti apa yang telah dilakukan negara-negara dengan peradaban maju. Baik itu dari segi gaya hidup atau pun sistem pemerintahan. Pendapat ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja. Karena konsekwensi mengadopsi kehidupan masyarakat barat saat ini tanpa filterisasi, akan sangat tidak selaras dengan ajaran Islam. Ada beberapa hal dalam peradaban mereka yang tidak bisa ditolerir dalam Islam, seperti pemisahan antara pemerintahan dan agama, kebebasan mutlak dll. Selain itu, dapat dipahami dari pendapat kelompok ini, bahwasannya mereka seakan lebih mengedepankan hukum manusia dan mengesampingkan apa yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Mengetahui.

Sedangkan kelompok moderat, tujuan dan target kelompok ini sama dengan kelompok pertama yaitu memajukan peradaban Islam dengan sistem yang sesuai dengan syariat. Dan yang membedakan adalah, kelompok ini lebih memperhatikan situasi dan jeli dalam memanfaatkan kondisi. Perlahan tapi pasti, inilah yang dilakukan oleh mereka. Dalam perjalannya, kelompok ini tetap menghadapi hambatan dan tantangan, akan tetapi gerak dan langkah mereka terlihat lebih cantik sehingga masih dapat diterima oleh kalangan masyarakat baik kawan maupun lawan.

Keterlibatan pendukung kelompok ini dalam sistem demokrasi bukan berarti mereka ingin menerapkan demokrasi 100%, atau beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem yang terbaik dan mengesampingkan apa yang telah disyariatkan Allah Swt.. Kelompok ini sadar bahwa sistem Islam lebih utama dari demokrasi, tanpa menafikan adanya beberapa hal dalam demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam, walaupun dalam porsi yang tidak begitu besar. Akan tetapi kondisi pemerintahan negara, yang menjadikan mereka mengambil langkah perlahan dan terus berusaha menjaga keputusan dan kebijakan parlemen agar tidak menyimpang dan menentang ajaran Islam.

Sebagai contoh, dapat kita lihat kiprah mereka dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan suasana perpolitikannya yang sangat kental dengan demokrasi, menjadikan beberapa ulama dan pemikir Islam mengambil langkah untuk terjun ke dalam sistem tersebut, dengan tujuan menjaga kebijakan dan tentunya secara perlahan berusaha mengenalkan dan menetapkan sistem yang islami dalam pemerintahan. Di antara hasil usaha mereka adalah digulirkannya undang-undang pendidikan dan anti pornografi.
Namun sangat disayangkan, terdapat beberapa golongan –dari kalangan muslim- yang tidak mendukung langkah tersebut bahkan mencaci-maki mereka, dengan alasan “yang benar tidak bisa dicampur dengan yang batil”. Bukankah sebaliknya, langkah yang telah mereka usahakan seperti tersebut sebelumnya patut kita hargai?

Bisa dibayangkan bersama, apa yang akan terjadi jika tidak ada seorang pun dari mereka yang duduk di bangku parlemen? Apa jadinya jika tidak ada seorang pun dari anggota parlemen yang paham akan kandungan Al Quran dan Sunnah, memahami syariat dengan benar dan memiliki semangat membela agama Allah.? Apakah kaum muslim Indonesia ingin menjadikan negara mereka seperti Andalusia pasca jatuhnya pemerintahan Islam? Apakah mereka sudah lupa dengan kondisi Islam pada masa orde lama dan orde baru? Jika hal ini terjadi, niscaya generasi penerus bangsa ini tidak akan lagi mengenal agamanya.

Sikap terjun ke dalam demokrasi dan ikut bermain di dalamnya dengan tujuan tersebut diatas, tentunya memiliki mashlahat dan mudhârat. Namun, akal sehat seorang muslim dapat menimbang dan memahami bahwa mashlahat dalam sikap tersebut tentunya lebih besar dari pada mudhârat-nya. Oleh karena itu, perlu diteliti ulang judgment beberapa golongan yang mengatakan bahwa sikap tersebut adalah haram bahkan perlu diperangi. Karena sesungguhnya sikap acuh terhadap langkah ini, justru akan menimbulkan mudhârat yang sangat besar bagi masyarakat muslim dan Islam itu sendiri. Bukankah salah satu sebab diharamkannya khamr adalah karena di dalamnya terdapat mudhârat yang lebih besar dari manfaatnya?

Kesimpulan dan Penutup
Pintu perbedaan pendapat mengenai demokrasi masih terbuka lebar. Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut. Jika umat muslim tidak bisa saling menghormati dalam perbedaan ini, maka persatuan islam akan sangat sulit untuk terwujud.
Agama islam tidak melarang adanya perbedaan, selagi itu tidak memicu pada perpecahan umat. Dalam beberapa literatur klasik islam, dapat kita jumpai perbedaan pendapat para sahabat ra., tabiin dan generasi setelah mereka yang terdiri dari ulama salaf as shalih. Mereka semua sadar akan perbedaan tersebut. Namun, mereka tetap saling menghormati. Selain itu, Islam juga menyerukan pada pengikutnya untuk saling menasehati dan tidak memcaci sesama muslim. Dengan dasar ini, alangkah lebih baik kita -muslim Indonesia- mendukung dan mengingatkan saudara-saudara muslim yang diberi amanat menduduki bangku parlemen untuk tetap memegang syariat dan terus memperhatikan kebaikan bagi Islam dan penganutnya, dari pada kita mencaci dan memusuhi mereka, bahkan menghalangi langkah yang melakukan.

Mendahulukan ketentuan hukum dan sistem yang telah ditetapkan Allah Swt. tentunya merupakan kewajiban setiap muslim. Karena, hanya Dia-lah yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Namun melihat realita kondisi negara-negara muslim saat ini, tentunya kita dituntut untuk berpikir logis dan strategis. Wallahu a’lam bi ash shawab.
Read More

Posted by Abu Nashar Bukhari | Pada Senin, Maret 01, 2010 | 2 komentar